Membuat E-KTP (2)
Melanjutkan posting tentang Membuat E-KTP di sini
Kami berangkat jam 9.00 pagi ke kantor kecamatan.
Sampai disana penuh sekali parkirannya.. Ternyata yang ramai adalah bagian pembuatan Akta Kelahiran. Setelah tanya salah satu petugas, beliau menunjukkan loket E-KTP dengan ramah.
Masuk ke loket E-KTP, ada 4 antrian dan tidak ada satu petugas pun.
Kami bertanya ke salah satu ibu yang tunggu di situ, dan memang mereka sedang menunggu.
Beberapa saat kemudian, satu petugas datang, dan menjelaskan ke salah satu bapak bahwa tidak ada data di kecamatan sehingga tidak bisa diproses E-KTP nya.
Wah?
Mulai bertanya-tanya..
Ada apa nih? Kok gak bisa diproses ya?
Begitu sampai pada giliran sang ibu yang aku tanyain tadi, mulai tampak kejelasannya..
Data penduduk yang sudah ada di kecamatan ini adalah data yang sudah membuat KK setelah ada perubahan Kabupaten, yang mana disini adalah Kabupaten Tangerang Selatan.
Dan untuk memunculkan data kita, petugas akan memasukkan NIK yang tercantum di KK kita.
Kalo KK kita masih yang lama, data tidak akan muncul dan harus diperbarui baru bisa E-KTP.
Untungnya, kami waktu itu buat KK pas sudah terpisah menjadi Kabupaten Tangerang Selatan.
Jadi begitu tiba giliran kami, dimasukkan NIK di KK, langsung deh keluar data kami masing-masing.
Dan langsung jepret satu-satu xixixi..
Setelah itu cap jempol kanan kiri, cap empat jari kanan kiri, cap telunjuk kanan kiri, dan scan mata, juga tanda tangan.. dan semuanya elektronik.
Terakhir, isi data diri di buku tamu.
Selesai.
Katanya, sekitar 2 bulan lagi selesai dan bisa diambil di RT.
Prosesnya sendiri 15 menit kira-kira.
Kalo nunggunya kemarin sekitar 20 menit.
Jadi bisa dibilang CEPAT. hehehe....
So far, pelayanan petugas kecamatan juga baik dan ramah.. Keep it up ya Pak! :D
-Tuhan Memberkati-
Kami berangkat jam 9.00 pagi ke kantor kecamatan.
Sampai disana penuh sekali parkirannya.. Ternyata yang ramai adalah bagian pembuatan Akta Kelahiran. Setelah tanya salah satu petugas, beliau menunjukkan loket E-KTP dengan ramah.
Masuk ke loket E-KTP, ada 4 antrian dan tidak ada satu petugas pun.
Kami bertanya ke salah satu ibu yang tunggu di situ, dan memang mereka sedang menunggu.
Beberapa saat kemudian, satu petugas datang, dan menjelaskan ke salah satu bapak bahwa tidak ada data di kecamatan sehingga tidak bisa diproses E-KTP nya.
Wah?
Mulai bertanya-tanya..
Ada apa nih? Kok gak bisa diproses ya?
Begitu sampai pada giliran sang ibu yang aku tanyain tadi, mulai tampak kejelasannya..
Data penduduk yang sudah ada di kecamatan ini adalah data yang sudah membuat KK setelah ada perubahan Kabupaten, yang mana disini adalah Kabupaten Tangerang Selatan.
Dan untuk memunculkan data kita, petugas akan memasukkan NIK yang tercantum di KK kita.
Kalo KK kita masih yang lama, data tidak akan muncul dan harus diperbarui baru bisa E-KTP.
Untungnya, kami waktu itu buat KK pas sudah terpisah menjadi Kabupaten Tangerang Selatan.
Jadi begitu tiba giliran kami, dimasukkan NIK di KK, langsung deh keluar data kami masing-masing.
Dan langsung jepret satu-satu xixixi..
Setelah itu cap jempol kanan kiri, cap empat jari kanan kiri, cap telunjuk kanan kiri, dan scan mata, juga tanda tangan.. dan semuanya elektronik.
Terakhir, isi data diri di buku tamu.
Selesai.
Katanya, sekitar 2 bulan lagi selesai dan bisa diambil di RT.
Prosesnya sendiri 15 menit kira-kira.
Kalo nunggunya kemarin sekitar 20 menit.
Jadi bisa dibilang CEPAT. hehehe....
So far, pelayanan petugas kecamatan juga baik dan ramah.. Keep it up ya Pak! :D
-Tuhan Memberkati-
Komentar
Posting Komentar